INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengecualian Informasi ini harus didasarkan pada Pengujian Konsekuensi.

Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan :
1. Sebelum Adanya Permohonan Informasi Publik
2. Pada Saat Adanya Permohonan Informasi Publik
3. Pada Saat Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Informasi Publik Yang Dikecualikan Paling Sedikit Memuat:
1. Jenis Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan
2. Identitas Pejabat PPID Yang Menetapkan
3. Badan Publik
4. Jangka Waktu Pengecualian
5. Alasan Pengecualian
6. Tempat dan tannggal Pengecualian

https://drive.google.com/file/d/1QBzqEyIsJeSu-y4tbaGEA6PH0FOe49qV/view?usp=sharing