Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu BKD Kota Madiun Sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun NOMOR : 042-401.201/ 10 /2019 Tanggal 2 Januari 2019 adalah sebagai berikut :
1. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab,
tugas dan kewenangannya ;
2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan ;
3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya ;  
4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon
informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan
prima ;
5. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan
Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun menjadi bahan informasi publik ;   
6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan
dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan
sesuai dengan kebutuhan ;