Tugas dan Fungsi PPID Pembantu BKD Kota Madiun Sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun NOMOR : 042-401.201/ 10 /2019 Tanggal 2 Januari 2019 adalah sebagai berikut : | |
1. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya ; 2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan ; 3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ; 4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima ; 5. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Madiun menjadi bahan informasi publik ; 6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan ; | |